Daruba, Maluku Utara – Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) resmi menunda tahapan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I tahun 2024, yang sebelumnya direncanakan pada 2025.
Bupati Pulau Morotai, Rusli Sibua, menyampaikan hal tersebut saat apel perdana di halaman Kantor Bupati Pulau Morotai, Kamis (13/03/2025). Bupati Rusli menjelaskan bahwa penundaan pengangkatan PPPK tersebut bukanlah kebijakan dari pemerintah daerah, melainkan akibat dari kebijakan pemerintah pusat.
“Jadi saya harap untuk PPPK tahap I yang tertunda pengangkatannya, itu bukan kesengajaan pemerintah daerah. Tapi, karena kebijakan pemerintah pusat. Pengangkatannya akan dilakukan pada tahun 2026,” ujar Rusli.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya