Sementara itu, petugas Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP) dari Kementerian Perhubungan ketika diwawancarai wartawan mengatakan bahwa jembatan itu wewenangnya Pemda Halmahera Utara. “Soal dermaga ini kuasanya Pemda atau Dinas Perhubungan. Kami di sini bertugas hanya pada pengawasan, seperti pengawasan penumpang dan mengeluarkan surat izin berlayar,” jelas Hasanudin Kadir, salah satu petugas KPLP begitu diwawancarai wartawan.
Dermaga penyeberangan laut rute Tobelo-Morotai ini sebelumnya pernah mengalami kerusakan parah dan telah diperbaiki pada motoris. Sayangnya jembatan ini kembali rusak. “Biasanya ketika jembatan ini rusak parah, organisasi speedboat yang memperbaiki, menggunakan uang mereka sendiri,” tambah Hasanudin.
Sekedar informasi, untuk tarif tiket penyeberangan Tobelo-Morotai tidak mengalami kenaikan, harganya masih seperti biasa. “Untuk harga tiket tidak naik, harganya masih sama, yakni Rp 150 ribu,” ungkap penjaga loket. (RR/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!