Tobelo, Maluku Utara – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Utara (Halut), sudah menindaklanjuti surat rekomendasi Pemilihan Suara Ulang (PSU) oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Halut.
PSU ini akan dilaksanakan setelah dilakukan rapat koordinasi dengan beberapa pihak untuk membicarakan tanggal PSU. Pemungutan Suara Ulang atau PSU dilaksanakan di 2 TPS, yakni TPS 1 dan 2 Desa Igobula, Kecamatan Galela Selatan (Galsel).
Ketua KPU Halut Abdul Jalil Djurumudi, membenarkan bahwa akan dilaksanakan PSU di 2 TPS, karena ada dugaan pelanggaran yang ditemui oleh Panwascam Galsel dan direkomendasikan ke Bawaslu Halut untuk dilakukan PSU. “Jadi masalah di TPS 1 dan 2 ini karena salah satu pemilih menggunakan hak pilihnya sebanyak dua kali di TPS yang berbeda,” jelasnya, Minggu (01/12/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya