2 TPS di Halmahera Utara PSU, Ini Penjelasan dan KPU dan Bawaslu

Tobelo, Maluku Utara – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Utara (Halut), sudah menindaklanjuti surat rekomendasi Pemilihan Suara Ulang (PSU) oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Halut.

PSU ini akan dilaksanakan setelah dilakukan rapat koordinasi dengan beberapa pihak untuk membicarakan tanggal PSU. Pemungutan Suara Ulang atau PSU dilaksanakan di 2 TPS, yakni TPS 1 dan 2 Desa Igobula, Kecamatan Galela Selatan (Galsel).

BACA JUGA  Petani Didominasi Orang Luar, Kadis Pertanian Halut Bakal Dorong jadi Motivator

Ketua KPU Halut Abdul Jalil Djurumudi, membenarkan bahwa akan dilaksanakan PSU di 2 TPS, karena ada dugaan pelanggaran yang ditemui oleh Panwascam  Galsel dan direkomendasikan ke Bawaslu Halut untuk dilakukan PSU. “Jadi masalah di TPS 1 dan 2 ini karena salah satu pemilih menggunakan hak pilihnya sebanyak dua kali di TPS yang berbeda,” jelasnya, Minggu (01/12/2024).

BACA JUGA  Langgar Aturan, Pertemuan Ketua Golkar Malut di Lokasi PSU Dihentikan
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah