Langgar Aturan, Pertemuan Ketua Golkar Malut di Lokasi PSU Dihentikan

Tobelo, Haliyora

Jelang PSU di Kabupaten Halut, ketua DPD Partai Golkar Provinsi Maluku Utara, Alien Mus beserta rombongan pada Minggu malam (25/04/2021), melakukan pertemuan dengan sebagian masyarakat Desa Rawajaya, Kecamatan Tobelo Provinsi Maluku Utara, salah satu desa yang akan dilaksanakan PSU pada 28 April 2021.

Karena pelaksanaan PSU tinggal dua hari, maka pertemuan ketua Golkar dan sejumlah masyarakat itu dibubarkan Panwas Tobelo. Ketua DPD Golkar dan rombongan diminta pergi.

Kejadian itu dibenarkan oleh salah satu warga desa Rawajaya yang enggan  menyebutkan namanya ketika dihubungi Haliyora melalui telpon, Senin ( 26/04/2021)

“Betul ketua DPD partai Golkar Alien Mus beserta rombongan melakukan pertemuan dengan sebagian masyarakat di desa Rawajaya tapi diusir Panwas Tobelo,” ungkapnya.

BACA JUGA  Pagar 2 Sekolah di Obi Halsel Ambruk Dihantam Banjir

Atas informasi warga tersebut, ketika dikonfirmasi terpisah, Kordif PAL Bawaslu Kecamatan Tobelo Asrudin membenarkan pertemuan ketua DPD I Golkar dengan masyarakat tersebut, namun ia mengatakan Panwas tidak mengusir, hanya mengingatkan bahwa kegiatan tersebut dilarang oleh aturan.

“Jadi sebenarnya kami Panwascam tidak melakukan pengusiran terhadap ketua DPD partai Golkar dan rombongan, kami hanya melakukan kordinasi dengan salah satu tim  FM-MANTAP, dan akhirnya mereka menerima dan bubar dengan sendirinya, bukan kami yang usir atau bubarkan,” jelas Asrudin.

BACA JUGA  Hanya 13 Anggota DPRD Taliabu Hadiri Paripurna Pengesahan LKPJ

Hal yang sama dsampaikan Kordif Hukum dan Penindakan Bawaslu Halmahera Utara Iksan Hamiru, bawah Bawaslu atau Panwascam tidak mengusir, melainkan mereka membubarkan diri sendiri.

“Kami Bawaslu Halmahera Utara perlu mengklarifikasi, bahwa kegiatan Ketua Golkar tersebut tidak diusir Panwascam. Mereka membubarkan diri sendiri setelah dijelaskan, bahwa tiga hari menjelang PSU tidak ada lagi pertemuan di daerah yang di tetapkan sebagai PSU. Jadi pertemuan itu dilarang oleh aturan, dan Panwascam berkewajiaban menghentikan kegiatan tersebut dengan cara berkoordinasi dengan pihak pelaksana kegiatan, dan kalau tidak diindahkan maka akan berkoordinasi dengan keamanan,” jelas Iksan Hamiru. (Sam-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah