Polairud Pulau Taliabu Amankan 5 Pelaku Pengebom Ikan

“Setelah mendapat laporan itu langsung anggota Marnit Taliabu langsung menuju TKP dan langsung mendekat kepada pelaku tindak pidana dengan menggunakan bahan peledak atau Destructive fishing pada posisi – 1° 46′ 56 05167″-124° 8′ 23,9978″. Setelah amankan TKP langsung kami Marnit Pulau Taliabu mengamankan Barang bukti bom atau destructive fishing Bersama dengan 5 orang pelaku,” jelas Rusdi.

Lanjut dia, setelah pemeriksaan di atas perahu motor, tim menemukan barang bukti berupa 7 bom ikan siap pakai yang dikemas dalam botol bir, tiga sumbu ledak, potongan obat nyamuk bakar, dan hasil tangkapan ikan campuran. Pelaku mengakui bahwa semua barang bukti tersebut adalah milik mereka.

BACA JUGA  Duo Sayuri Resmi Laporkan Akun Rasis ke Polda Maluku Utara

“Terduga pelaku semua warga asal Desa Limbo, Kecamatan Taliabu Barat. Sementara barang bukti yang diamankan, satu Unit Body Fiber, Satu Unit mesin 25 PK merk Yamaha, satu unit kompresor dan selang kurang 100 meter, satu unit mesin ketinting 6,5 dan ikan 50 kg. Sementara pelaku dan barang bukti di bawah serta diamankan di Markas Unit Polairud Pulau Taliabu. Jumat besok akan langsung dibawa ke Polda Malut untuk diproses lebih lanjut,” jelas Rusdi. (RHM/Red)

BACA JUGA  Polda Malut Masih Lengkapi Berkas Kasus Dugaan Korupsi DD Taliabu 
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah