Rizal menyebutkan, ada beberapa kewajiban Pemkot Ternate untuk menjadi tanggung jawab penuh, misalnya upah buruh sampah, pelayanan kesehatan maupun Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Selain itu, sambung Rizal, anggaran perjalanan dinas telah dirasionalisasi sebesar 50 persen. Sebab pemangkasan 50 persen anggaran ini telah disebutkan dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025. “Rasionalisasi ini juga berkaitan dengan Dana Transfer dari pusat ke Pemkot sebesar Rp 4,6 miliar,” pungkasnya. (RUL/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!