Efisiensi Anggaran, Pemkab Halteng Pangkas Belanja Rp 95,4 Miliar 

- Editor

Kamis, 27 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

iLustrasi

iLustrasi

Weda, Maluku Utara – Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), memangkas belanja APBD tahun 2025 sebesar Rp 95,4 miliar. Meski demikian, kebijakan efisiensi ini justru diarahkan untuk memastikan program-program prioritas tetap berjalan dan manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.

Pemangkasan tersebut terjadi seiring dengan Instruksi Presiden (Inpres) RI Nomor 1 Tahun 2025 yang menekankan efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD. 

BACA JUGA  Pemkab Morotai Kurangi Dana Hibah Pilkada

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Halteng, Abdurrahim Yau, menjelaskan bahwa ada dua bentuk efisiensi yang diterapkan, yakni pemotongan langsung dari pemerintah pusat dan pengurangan belanja operasional dari pemerintah daerah. :Dari pemerintah pusat, ada pemotongan anggaran yang tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 29 Tahun 2025. Totalnya mencapai Rp 95,4 miliar, yang berasal dari berbagai pos seperti DAU Spesifik Grant Bidang PU Rp 29,79 miliar, DAK Fisik Konektivitas Jalan Layanan Dasar Rp 28,38 miliar, serta beberapa sektor lainnya,” ungkap Abdurrahim, Kamis (27/2/2025).

Berita Terkait

5 Desa di Halmahera Selatan Dikepung Banjir, Berikut Total Rumah dan Jumlah Warga yang Terdampak
Kasus Kredit Macet BPRS Halmahera Selatan Bakal Digiring ke KPK
Rakor Pengelolaan BOS dan Sosialisasi BOSDA Tahun 2025, Gubernur Sherly Tegaskan Ini
Aktivitas Meningkat Jelang Lebaran, Syahbandar Morotai : Kapal Bisa Operasi atau Tidak Tergantung BMKG
Komisi I DPRD Malut Dukung Gubernur Sherly Rombak Kabinet, Tapi dengan Syarat Ini
THR PPPK tak Sesuai Gaji Pokok, Begini Penjelasan Pemda Halmahera Selatan
Jelang Idul Fitri, Aktivitas Penumpang dan Kendaraan di Pelabuhan Feri Daruba Meningkat
Perkara Utang yang Seret Nama Walikota Ternate Dicabut, Pengacara Penggugat Ingatkan Ini 
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Maret 2025 - 01:05 WIT

5 Desa di Halmahera Selatan Dikepung Banjir, Berikut Total Rumah dan Jumlah Warga yang Terdampak

Minggu, 23 Maret 2025 - 00:31 WIT

Kasus Kredit Macet BPRS Halmahera Selatan Bakal Digiring ke KPK

Sabtu, 22 Maret 2025 - 21:38 WIT

Rakor Pengelolaan BOS dan Sosialisasi BOSDA Tahun 2025, Gubernur Sherly Tegaskan Ini

Sabtu, 22 Maret 2025 - 21:08 WIT

Aktivitas Meningkat Jelang Lebaran, Syahbandar Morotai : Kapal Bisa Operasi atau Tidak Tergantung BMKG

Sabtu, 22 Maret 2025 - 20:53 WIT

Komisi I DPRD Malut Dukung Gubernur Sherly Rombak Kabinet, Tapi dengan Syarat Ini

Berita Terbaru

Praktisi Hukum, Sarwin Hi. Hakim

Headline

Kasus Kredit Macet BPRS Halmahera Selatan Bakal Digiring ke KPK

Minggu, 23 Mar 2025 - 00:31 WIT

error: Konten diproteksi !!