“Tata cara penarikan PNBP pasca produksi telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 17 Tahun 2024”
Ternate, Maluku Utara – Kepala Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Ternate, Kamaruddin, menegaskan bahwa tidak ada kenaikan dalam pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pasca produksi. Tapi, skema pembayaran tetap mengacu pada hasil tangkapan ikan dan dilakukan sesuai regulasi yang berlaku.
“PNBP pasca produksi diberlakukan sejak awal 2023 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021. Tarifnya hingga saat ini belum mengalami perubahan,” ungkap Kamaruddin dalam wawancara di Kantor PPN Ternate, Selasa (8/7/2025).
Menurutnya, sistem PNBP pasca produksi mengharuskan pelaku usaha membayar setelah melakukan penangkapan ikan, dengan besaran pungutan berdasarkan volume hasil tangkapan yang didaratkan.
“Wilayah tangkap yang menjadi kewenangan pusat adalah di atas 12 mil laut. Kapal-kapal dengan izin pusat yang beroperasi di wilayah itu diwajibkan membayar PNBP sesuai ketentuan,” jelasnya.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, tata cara penarikan PNBP pasca produksi telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 17 Tahun 2024.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!