Ia menambahkan, pihaknya harus memastikan tidak ada pengalihan hasil tangkapan di luar pelabuhan resmi karena dapat merugikan negara.
“Kalau nelayan laporkan 2 ton di laut, tapi saat didaratkan hanya 1 ton yang tercatat, tentu pembayaran PNBP-nya tidak sesuai. Di sinilah pentingnya proses verifikasi ulang,” tegasnya.
Ia menutup pernyataannya dengan menjelaskan bahwa sebelum PNBP pasca produksi diberlakukan, PPN Ternate telah lebih dulu melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha perikanan. “Semua yang kami lakukan sudah sesuai regulasi. Kami bertindak atas dasar peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (Mg01/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!