Kamaruddin memaparkan, besaran PNBP dihitung berdasarkan formula dalam PP 85/2021, yaitu volume tangkapan dikalikan dengan nilai acuan ikan dan indeks tarif. “Nilai acuan ikan disesuaikan dengan jenisnya. Untuk ikan cakalang di Maluku Utara, nilainya masih tetap Rp 9.500 per kilogram. Tarif PNBP untuk kapal berukuran di bawah 60 GT sebesar 5 persen, sementara kapal di atas 60 GT sebesar 10 persen,” bebernya.
Sebagai contoh, jika ikan cakalang ditangkap sebanyak 1 ton oleh kapal di bawah 60 GT, maka PNBP yang dibayarkan adalah Rp 475.000.
Ia juga menyampaikan bahwa nilai acuan ikan dapat berubah setiap tahun berdasarkan evaluasi kementerian, namun hingga saat ini nilai acuan untuk 2025 masih sama seperti tahun sebelumnya.
Kamaruddin menyebut, keluhan dari nelayan selama ini bukan terkait kenaikan tarif, melainkan proses klarifikasi data hasil tangkapan.
“Sekarang sistem kami sudah bisa membaca hasil tangkapan nelayan saat masih di laut. Klarifikasi diperlukan agar data dari sistem benar-benar akurat dan sesuai saat pendaratan di pelabuhan,” katanya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!