“Masalah utang ini mestinya diselesaikan antara BPJS dan Pemkot Ternate. Namanya utang, semua pemda punya. Pemda pastinya membayar, tinggal menyelesaikan administrasi justru, namun patut disesali adalah kenapa harus memutuskan akses warga yang mendapatkan BPJS Kesehatan,” tegasnya.
Menurutnya, meskipun ada kebutuhan untuk efisiensi dan adanya utang, masih perlu ada skala prioritas yang jelas dalam program-program yang direncanakan. “Utang yang muncul harus berdasar pada pelayanan kesehatan yang telah dialokasikan,” ujarnya
Sekedar diketahui, Pemkot Ternate menunggak iuran kepesertaan BPJS Kesehatan sebesar Rp 17,5 miliar. Utang ini merupakan akumulasi dari tahun 2022. Tunggakan ini terdiri dari Rp 117 juta pada tahun 2022 dan iuran yang belum dibayar dari September hingga Desember 2023, serta sebagian yang tertunggak sampai 2024. (RUL/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!