Surat teguran yang dikeluarkan itu merupakan pelanggaran pengguna kendaraan yang tidak menggunakan helm dan pengendara yang plat nomornya sudah tidak berlaku.
“Tetapi kebanyakan yang di tilang itu orang-orang atau kendaraan yang bisa mengakibatkan orang lain kecelakaan seperti melawan arus,” pungkasnya. (RJ/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!