Labuha, Maluku Utara – Dugaan pemalsuan tiga Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Halmahera Selatan (Halsel) menyeret Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Maluku Utara (Malut), Rahmi Husen.
Isu ini mencuat setelah Sekretaris Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPC Demokrat Halsel, Masykur AR. Mahdi, mengungkapkan adanya kejanggalan dalam penerbitan SK tersebut.
Menurut Maskur, tiga SK yang beredar diduga bukan diterbitkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat. “Kami menemukan beberapa kejanggalan dalam tiga SK tersebut. Kami sebagai kepengurusan yang sah meyakini SK PLT yang telah beredar bukan diterbitkan oleh DPP,” kata Maskur aia Whatsapp, Rabu (19/02/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia merinci bahwa SK Plt pertama bernomor 73/SK/DPP.PD/DPC/VIII/2023 mengandung kesalahan dalam pengutipan tahun penerbitan. Kesalahan tersebut kemudian direvisi dalam SK PLT kedua dengan nomor 73/SK/DPP.PD/DPC/VIII/2024. Namun, dalam SK kedua terdapat kesalahan lain dalam pencantuman nomor, tanggal, bulan, dan tahun penerbitan SK yang sah. Kejanggalan semakin mencolok dengan terbitnya SK PLT ketiga bernomor 05/SK/DPP.PD/DPC/II/2025.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya