Bobong, Maluku Utara – Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu menunda pelelangan/tender proyek pembangunan fisik maupun non fisik.
Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Kabupaten Pulau Taliabu, Samsudin Saerun menjelaskan, penundaan ini berdasarkan surat edaran bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keuangan (Kemenkeu) nomor SE 900.1.3/6629.A/SJ dan surat nomor SE -1/MK.072024 tentang tindak lanjut arahan Presiden mengenai pelaksanaan anggaran transfer ke daerah tahun anggaran 2025.
Ia menyebutkan, dalam surat edaran bersama tersebut pada poin 8 menerangkan bahwa melakukan penundaan proses pengadaan barang dan jasa dan atau penandatanganan kontrak pengadaan barang dan jasa yang pendanaannya bersumber dari transfer ke daerah (TKD) yang dicadangkan sampai dengan peraturan Menteri Keuangan mengenai besaran transfer ke daerah yang dicadangkan ditetapkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 Selanjutnya