Labuha, Maluku Utara – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) segera membuat Tempat Pembuangan Sementara (TPS) untuk menangani sampah yang berada di beberapa titik termasuk di pasar baru Labuha.
Wakil ketua komisi III Masdar Mansur mengatakan, sebagai mitra, tugas komisi III adalah mengingatkan kepada DLH soal penanganan sampah di dalam ibukota yang dikeluhkan warga.
“Ini sifatnya kebutuhan, jadi segera DLH untuk kebutuhan cepat dalam menangani hak itu yakni soal sampah,” desak Masdar, Rabu (12/02/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 Selanjutnya