GPM Desak Kejati Malut Ambil Alih Kasus Kredit Macet BPRS Halsel 

- Editor

Senin, 10 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebuah spanduk direntangkan di depan Kantor Adhiyaksa Maluku Utara. Foto : Rifdi Haliyora.Id

Sebuah spanduk direntangkan di depan Kantor Adhiyaksa Maluku Utara. Foto : Rifdi Haliyora.Id

Yang terbaru, Kepala Kejari Halsel Ahmad Patoni mengatakan, kasus ini adalah kasus perbankan sehingga diperlukan ketelitian sebelum calon tersangka di ekspos ke publik.

Menurutnya, untuk penetapan tersangka pihaknya memerlukan dua syarat yaitu kerugian negara dan perbuatan melawan hukum (PMA). Di kasus ini kata Ahmad Patoni, memang ada kerugian negara seperti yang diungkap BPKP sebesar Rp 8 miliar. Namun kerugian tersebut sudah dikembalikan oleh debitur dalam hal ini Lenny Syarif. 

BACA JUGA  Tolak Penundaan Pengangkatan, Calon PPPK Minta Gubernur Sherly Perjuangkan Nasib Mereka

“Kalau disini PMA-nya ada tapi kerugian negaranya sudah tidak ada karena sudah di balikin semua,” ujar Ahmad Patoni, Jumat (07/02) pekan lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ahmad Patoni juga mengklarifikasi soal nama Farid Abae yang terseret, dimana di pemberitaan sebelumnya, yang bersangkutan disebutkan sebagai pihak yang mengembalikan kerugian keuangan tersebut. 

BACA JUGA  Tahun 2023, Dispertan Tikep Keciprat DAK Rp 13,7 Miliar Dari Pusat

Kata Ahmad Patoni, kerugian itu bukan dikembalikan Farid Abae, tetapi oleh Lenny Syarif, kontraktor yang melakukan pinjaman dengan menggunakan nama 8 perusahaan miliknya.

Soal nama calon tersangka yang diduga kuat terlibat, Ahmad tak menyebutkannya. “Yang mana, untuk BPRS saya gak berani nyebutin,” begitu kata Ahmad Patoni. (Riv/Red)

Berita Terkait

CJH Asal Halsel yang Divonis Demensia Akhirnya Bisa Diberangkatkan
Polres Halteng Klarifikasi Video Viral Penarikan Motor oleh Petugas Leasing
Pemda Halteng Diduga Serobot Lahan Warga di Desa Wedana
Kepemilikan Lahan Warga di Kelurahan Kayu Merah Tuntas Dibahas DPRD Kota Ternate
Gubernur Sherly : Proyek Pokir DPRD dan DAK Siap Lelang
Bansos dan PKH Triwulan II di Halsel Belum Tersalur, Ini Kendalanya
Bupati Morotai Rombak 13 Pimpinan OPD
Pemkab Halsel Gelontorkan Anggaran Tangani Ratusan ODGJ
Berita ini 100 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 21:34 WIT

CJH Asal Halsel yang Divonis Demensia Akhirnya Bisa Diberangkatkan

Selasa, 22 April 2025 - 21:20 WIT

Polres Halteng Klarifikasi Video Viral Penarikan Motor oleh Petugas Leasing

Selasa, 22 April 2025 - 20:40 WIT

Pemda Halteng Diduga Serobot Lahan Warga di Desa Wedana

Selasa, 22 April 2025 - 20:36 WIT

Kepemilikan Lahan Warga di Kelurahan Kayu Merah Tuntas Dibahas DPRD Kota Ternate

Selasa, 22 April 2025 - 20:32 WIT

Gubernur Sherly : Proyek Pokir DPRD dan DAK Siap Lelang

Berita Terbaru

Bukti Kwitansi

Headline

Pemda Halteng Diduga Serobot Lahan Warga di Desa Wedana

Selasa, 22 Apr 2025 - 20:40 WIT

Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda

Headline

Gubernur Sherly : Proyek Pokir DPRD dan DAK Siap Lelang

Selasa, 22 Apr 2025 - 20:32 WIT

error: Konten diproteksi !!