Yang terbaru, Kepala Kejari Halsel Ahmad Patoni mengatakan, kasus ini adalah kasus perbankan sehingga diperlukan ketelitian sebelum calon tersangka di ekspos ke publik.
Menurutnya, untuk penetapan tersangka pihaknya memerlukan dua syarat yaitu kerugian negara dan perbuatan melawan hukum (PMA). Di kasus ini kata Ahmad Patoni, memang ada kerugian negara seperti yang diungkap BPKP sebesar Rp 8 miliar. Namun kerugian tersebut sudah dikembalikan oleh debitur dalam hal ini Lenny Syarif.
“Kalau disini PMA-nya ada tapi kerugian negaranya sudah tidak ada karena sudah di balikin semua,” ujar Ahmad Patoni, Jumat (07/02) pekan lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ahmad Patoni juga mengklarifikasi soal nama Farid Abae yang terseret, dimana di pemberitaan sebelumnya, yang bersangkutan disebutkan sebagai pihak yang mengembalikan kerugian keuangan tersebut.
Kata Ahmad Patoni, kerugian itu bukan dikembalikan Farid Abae, tetapi oleh Lenny Syarif, kontraktor yang melakukan pinjaman dengan menggunakan nama 8 perusahaan miliknya.
Soal nama calon tersangka yang diduga kuat terlibat, Ahmad tak menyebutkannya. “Yang mana, untuk BPRS saya gak berani nyebutin,” begitu kata Ahmad Patoni. (Riv/Red)