GPM Desak Kejati Malut Ambil Alih Kasus Kredit Macet BPRS Halsel 

- Editor

Senin, 10 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebuah spanduk direntangkan di depan Kantor Adhiyaksa Maluku Utara. Foto : Rifdi Haliyora.Id

Sebuah spanduk direntangkan di depan Kantor Adhiyaksa Maluku Utara. Foto : Rifdi Haliyora.Id

Dalam spanduk itu juga tertulis, Kejati Maluku Utara segera tetapkan Aswin Adam (mantan Kepala BPKAD Halsel) dan Saiful Turuy (mantan Sekda Halsel) sebagai tersangka. 

Sebagai informasi, kasus kredit macet Bank Pembiayaan Rakyat Saruna (BPRS) Saruma Kabupaten Halmahera Selatan, ditangani Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan. 

Hingga kini belum ada kepastian hukum pada kasus tersebut. Padahal kasus dugaan TPPU kredit macet BPRA Saruma Halsel, terungkap sejak bulan Juni tahun 2023 silam.   

Meski dalam perkembangannya, Kejari Halsel telah naikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan pada tahun 2023. Namun hasil penyidikan masih nihil. Sebab tersangka di kasus ini masih misteri hingga sekarang. 

Kasus ini bermula dari adanya pemberian uang kredit BPRS ke satu nasabah kontraktor atas nama Lenny Syarif yang mengalir di 8 perusahaan miliknya, sejak tahun 2021 dengan total nilai sebesar Rp 15.341.487.102.86.

Berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP, dugaan perkara TPPU ini kerugiannya mencapai Rp 8 miliar. Dalam penanganan kasus, Kejari telah memeriksa 38 saksi, tetapi belum dilakukan gelar penetapan tersangka. 

BACA JUGA  Soroti Penundaan Ekspos Tersangka Kredit Macet, Praktisi Hukum Sarankan Ini ke Kejari Labuha

Dari 38 saksi, dua diantaranya Dirut BPRS Saruma Ichwan Rahmat, dan Direksi Rustam Muhdar, termasuk mantan Kepala BPKAD Halmahera Selatan Aswin Adam juga mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Saiful Turuy. 

Baru-baru ini, Kejari Halsel meminta petunjuk soal penanganan kasus di Kejati Maluku Utara. Hal ini juga diakui oleh Kasi Penkum Kejati Richard Sinaga.

Berita Terkait

CJH Asal Halsel yang Divonis Demensia Akhirnya Bisa Diberangkatkan
Polres Halteng Klarifikasi Video Viral Penarikan Motor oleh Petugas Leasing
Pemda Halteng Diduga Serobot Lahan Warga di Desa Wedana
Kepemilikan Lahan Warga di Kelurahan Kayu Merah Tuntas Dibahas DPRD Kota Ternate
Gubernur Sherly : Proyek Pokir DPRD dan DAK Siap Lelang
Bansos dan PKH Triwulan II di Halsel Belum Tersalur, Ini Kendalanya
Bupati Morotai Rombak 13 Pimpinan OPD
Pemkab Halsel Gelontorkan Anggaran Tangani Ratusan ODGJ
Berita ini 100 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 21:34 WIT

CJH Asal Halsel yang Divonis Demensia Akhirnya Bisa Diberangkatkan

Selasa, 22 April 2025 - 21:20 WIT

Polres Halteng Klarifikasi Video Viral Penarikan Motor oleh Petugas Leasing

Selasa, 22 April 2025 - 20:40 WIT

Pemda Halteng Diduga Serobot Lahan Warga di Desa Wedana

Selasa, 22 April 2025 - 20:36 WIT

Kepemilikan Lahan Warga di Kelurahan Kayu Merah Tuntas Dibahas DPRD Kota Ternate

Selasa, 22 April 2025 - 20:32 WIT

Gubernur Sherly : Proyek Pokir DPRD dan DAK Siap Lelang

Berita Terbaru

Bukti Kwitansi

Headline

Pemda Halteng Diduga Serobot Lahan Warga di Desa Wedana

Selasa, 22 Apr 2025 - 20:40 WIT

Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda

Headline

Gubernur Sherly : Proyek Pokir DPRD dan DAK Siap Lelang

Selasa, 22 Apr 2025 - 20:32 WIT

error: Konten diproteksi !!