Dalam spanduk itu juga tertulis, Kejati Maluku Utara segera tetapkan Aswin Adam (mantan Kepala BPKAD Halsel) dan Saiful Turuy (mantan Sekda Halsel) sebagai tersangka.
Sebagai informasi, kasus kredit macet Bank Pembiayaan Rakyat Saruna (BPRS) Saruma Kabupaten Halmahera Selatan, ditangani Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan.
Hingga kini belum ada kepastian hukum pada kasus tersebut. Padahal kasus dugaan TPPU kredit macet BPRA Saruma Halsel, terungkap sejak bulan Juni tahun 2023 silam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski dalam perkembangannya, Kejari Halsel telah naikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan pada tahun 2023. Namun hasil penyidikan masih nihil. Sebab tersangka di kasus ini masih misteri hingga sekarang.
Kasus ini bermula dari adanya pemberian uang kredit BPRS ke satu nasabah kontraktor atas nama Lenny Syarif yang mengalir di 8 perusahaan miliknya, sejak tahun 2021 dengan total nilai sebesar Rp 15.341.487.102.86.
Berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP, dugaan perkara TPPU ini kerugiannya mencapai Rp 8 miliar. Dalam penanganan kasus, Kejari telah memeriksa 38 saksi, tetapi belum dilakukan gelar penetapan tersangka.
Dari 38 saksi, dua diantaranya Dirut BPRS Saruma Ichwan Rahmat, dan Direksi Rustam Muhdar, termasuk mantan Kepala BPKAD Halmahera Selatan Aswin Adam juga mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Saiful Turuy.
Baru-baru ini, Kejari Halsel meminta petunjuk soal penanganan kasus di Kejati Maluku Utara. Hal ini juga diakui oleh Kasi Penkum Kejati Richard Sinaga.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya