GPM Desak Kejati Malut Ambil Alih Kasus Kredit Macet BPRS Halsel 

Dalam spanduk itu juga tertulis, Kejati Maluku Utara segera tetapkan Aswin Adam (mantan Kepala BPKAD Halsel) dan Saiful Turuy (mantan Sekda Halsel) sebagai tersangka. 

Sebagai informasi, kasus kredit macet Bank Pembiayaan Rakyat Saruna (BPRS) Saruma Kabupaten Halmahera Selatan, ditangani Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan. 

Hingga kini belum ada kepastian hukum pada kasus tersebut. Padahal kasus dugaan TPPU kredit macet BPRA Saruma Halsel, terungkap sejak bulan Juni tahun 2023 silam.   

Meski dalam perkembangannya, Kejari Halsel telah naikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan pada tahun 2023. Namun hasil penyidikan masih nihil. Sebab tersangka di kasus ini masih misteri hingga sekarang. 

BACA JUGA  Anggota DPRD Tak Doyan Hadiri Upacara HUT Ke-25 Pemkot Ternate

Kasus ini bermula dari adanya pemberian uang kredit BPRS ke satu nasabah kontraktor atas nama Lenny Syarif yang mengalir di 8 perusahaan miliknya, sejak tahun 2021 dengan total nilai sebesar Rp 15.341.487.102.86.

Berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP, dugaan perkara TPPU ini kerugiannya mencapai Rp 8 miliar. Dalam penanganan kasus, Kejari telah memeriksa 38 saksi, tetapi belum dilakukan gelar penetapan tersangka. 

BACA JUGA  Kadis Kominfo Pulau Taliabu Diduga tak Netral, Hadiri Kampanye Aliong Mus di Morotai

Dari 38 saksi, dua diantaranya Dirut BPRS Saruma Ichwan Rahmat, dan Direksi Rustam Muhdar, termasuk mantan Kepala BPKAD Halmahera Selatan Aswin Adam juga mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Saiful Turuy. 

Baru-baru ini, Kejari Halsel meminta petunjuk soal penanganan kasus di Kejati Maluku Utara. Hal ini juga diakui oleh Kasi Penkum Kejati Richard Sinaga.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah