Bobong, Maluku Utara- Dewan Pimpinan daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaen (GPM) Maluku Utara, kembali menyuarakan sejumlah kasus dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang terjadi di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu.
DPD GPM Maluku Utara meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk segera mengambil alih sejumlah kasus dugaan korupsi yang saat ini ditangani oleh kedua lembaga hukum di Maluku Utara yakni Polda dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
Sejumlah kasus dugaan korupsi tersebut diantaranya adalah kasus pemotongan anggaran DD tahun 2017 dengan kerugian Negara sebesar Rp 4,6 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini telah ditangani oleh Polda Malut sejak 2017 dan telah ditetapkan mantan Bendahara Kas daerah (Kasda), Agusmawati Toib Koten sebagai tersangka. Namun sampai saat ini kasus tersebut masih mengendap di meja penyidik Polda Maluku Utara.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya