Daruba, Maluku Utara- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Irwan Abbas, meminta kepada Anggota DPRD terpilih pada Pileg 14 Februari lalu agar mengundurkan diri jika mencalonkan diri sebagai Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada tahun ini.
Menurutnya, hal itu sudah diatur dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024, tentang pencalonan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
“Karena setelah dilantik juga tetap mengundurkan diri karena untuk keterpenuhan syarat calon sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon pada tanggal 22 September sesuai PKPU Nomor 2 tahun 2024,” singkat Irwan melalui pesan WhatsApp, Jumat (19/4/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya