Ketua KPU Morotai : Anggota DPRD Terpilih Maju Balon Bupati Harus Undur Diri

Daruba, Maluku Utara- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Irwan Abbas, meminta kepada Anggota DPRD terpilih pada Pileg 14 Februari lalu agar mengundurkan diri jika mencalonkan diri sebagai Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada tahun ini.

Menurutnya, hal itu sudah diatur dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024, tentang pencalonan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

BACA JUGA  BPKSDM Ternate Warning Guru dan Kepsek yang Berdagang Atribut Sekolah

“Karena setelah dilantik juga tetap mengundurkan diri karena untuk keterpenuhan syarat calon sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon pada tanggal 22 September sesuai PKPU Nomor 2 tahun 2024,” singkat Irwan melalui pesan WhatsApp, Jumat (19/4/2024).

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah