Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan.
Sebagai informasi, Pilkada serentak bakal digelar pada 27 November 2024. Pilkada ini digelar setelah Pemilu 2024, dimana calon anggota legislatif terpilih sudah ditetapkan lewat rekapitulasi oleh KPU.
Para caleg terpilih itu akan dilantik pada Oktober 2024. Sementara, masa pendaftaran calon kepala daerah bakal dimulai pada Agustus 2024 dan penetapan pasangan calon dilakukan pada September 2024.
MK sendiri telah menolak permohonan warga yang meminta agar caleg terpilih pada Pemilu 2024 mundur jika hendak mendaftar sebagai calon kepala daerah pada Pilkada 2024. (RF/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!