Ketua KPU Morotai : Anggota DPRD Terpilih Maju Balon Bupati Harus Undur Diri

Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan.

Sebagai informasi, Pilkada serentak bakal digelar pada 27 November 2024. Pilkada ini digelar setelah Pemilu 2024, dimana calon anggota legislatif terpilih sudah ditetapkan lewat rekapitulasi oleh KPU.

BACA JUGA  Drainase Habis Miliaran, Ini Wajah Ibu Kota Kabupaten di Malut saat Dikepung Banjir

Para caleg terpilih itu akan dilantik pada Oktober 2024. Sementara, masa pendaftaran calon kepala daerah bakal dimulai pada Agustus 2024 dan penetapan pasangan calon dilakukan pada September 2024.

MK sendiri telah menolak permohonan warga yang meminta agar caleg terpilih pada Pemilu 2024 mundur jika hendak mendaftar sebagai calon kepala daerah pada Pilkada 2024. (RF/Red)

BACA JUGA  Pemkab Morotai dan Pempus Koordinasi Kepulangan Dua Nelayan dari Philipina
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah