Ketua KPU Morotai : Anggota DPRD Terpilih Maju Balon Bupati Harus Undur Diri

Dikutip dari detik.com, Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, Kamis (18/4/2024) kemarin mengatakan para calon anggota legislatif terpilih yang dilantik harus mundur jika menjadi calon kepala daerah dalam Pilkada 2024. Dia mengatakan hal itu telah diatur dalam UU Pilkada.

“Calon anggota terpilih yang dilantik wajib mengundurkan diri pada saat dicalonkan menjadi bapaslon (bakal pasangan calon) kepala daerah dan wakil kepala daerah,” kata Idham.

BACA JUGA  Endus Kecurangan Pemilu 3 Saksi Parpol Laporkan ke Panwas, Hasilnya Mencengangkan

Idham mengatakan hal itu sesuai dengan putusan MK nomor 33/PUU-XIII/2015 dan pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada Tahun 2016.

Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah