Selain Kasus DD juga kasus dugaan korupsi pencairan dana tanpa SP2D tahun 2020 sebesar Rp 58 miliar. Diduga dana ini dicairkan untuk kepentingan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus pada pilkada tahun 2020 lalu.
Kemudian kasus dugaan korupsi peningkatan jalan Rabat beton Ngele-Lede sebesar Rp 16 miliar dan Proyek pekerjaan jalan Hai-Air Kalimat sebesar Rp 7,7 miliar. Kedua proyek tersebut belum capai 30 persen pekerjaan akan tetapi pencairan telah mencapai 100 persen.
Ketua DPD GPM Maluku Utara, Sartono Halek meminta kepada KPK untuk segera mengambil alih sejumlah dugaan kasus korupsi tersebut dan segera periksa Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus dan Sekretaris Daerah (Sekda), Dr. Salim Ganiru serta Kepala Dinas PUPR, Supraydno.
“Diduga kuat sejumlah kasus dugaan korupsi itu menyeret Bupati Taliabu, Aliong Mus, Sekda, Dr. Salim Ganiru dan Kadis PUPR, Supraydno. Olehnya itu kami minta kepada KPK untuk segera periksa mereka atas kasus tersebut,” tegas Ketua GPM Malut, Bong Tono kepada Haliyora.id, Jumat (19/4/2024) via pesan WhatsApp.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!