Aktivis Lingkungan Soroti Sampah Menumpuk di Lingkar Tambang PT. IWIP

Mutalib menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012, perusahaan memiliki kewajiban untuk mengelola sampah dengan baik. Selain itu, regulasi lain seperti PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Perpres Indonesia Bersih Sampah juga menekankan pentingnya tanggung jawab dalam pengelolaan limbah.

BACA JUGA  Proyek Wisata Tiga Pulau di Halteng, WALHI Malut Curiga Ada Jejak Kepentingan Industri IWIP

Agar kesemrawutan ini diatasi, Mutalib mendesak pemerintah daerah, Dinas Lingkungan Hidup, serta pemerintah kecamatan dan desa untuk segera bekerja sama dengan PT IWIP dalam menyediakan fasilitas pengelolaan sampah yang memadai. Ia juga menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap perusahaan agar tidak abai dalam menjaga kebersihan lingkungan sekitar tambang.

“Jika kondisi ini terus dibiarkan, pencemaran lingkungan akan semakin parah dan berdampak langsung pada kesehatan masyarakat. Kami meminta langkah konkret dari semua pihak untuk segera menangani masalah ini,” tegasnya.

BACA JUGA  Akademisi : Maluku Utara Butuh Pemimpin yang Mampu Integrasikan Kearifan Lokal dalam Kebijakan Pembangunan

Sementara itu, keberadaan sampah di lingkar tambang mengundang keluhan warga. “Sampah ini dibiarkan begitu saja, kami khawatir anak-anak terkena penyakit,” kata Mala, seorang warga di Desa Lelilef Woebulen. (RJ/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah