Mirjan lantas menyesalkan tindakan A, yang melakukan tindakan kekerasan terhadap anak dibawah umur ini. Menurutnya, terduga A dapat dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHPidana dan/atau pasal 80 ayat (1) jo. Pasal 76 c Undang-Undang nomor 35, tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Korban sudah dilakukan visum. Dan para saksi juga sudah diperiksa oleh penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Maluku Utara, sementara yang belum diperiksa yaitu terduga pelaku atau terlapor,” ujar pengacara kondang itu.
Sebagai keluarga korban, Mirjan meminta agar perkara ini secepatnya diselesaikan polisi dan terduga pelaku ditetapkan sebagai tersangka, sehingga yang bersangkutan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Supaya perbuatan seperti main hakim sendiri tidak terulang untuk kedepannya, Maka perbuatan main hakim sendiri harus ada efek jera untuk menjadi contoh bagi yang lainnya. Kami juga menyampaikan terima kasih kepada pihak Polda Maluku Utara atas atensi yang menangani perkara ini,” pungkasnya. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!