Polda Malut Diminta Segera Tetapkan Tersangka Kasus Kriminalisasi Anak SMP di Tikep

Mirjan lantas menyesalkan tindakan A, yang melakukan tindakan kekerasan terhadap anak dibawah umur ini. Menurutnya, terduga A dapat dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHPidana dan/atau pasal 80 ayat (1) jo. Pasal 76 c Undang-Undang nomor  35, tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

“Korban sudah dilakukan visum. Dan para saksi juga sudah diperiksa oleh penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Maluku Utara, sementara yang belum diperiksa yaitu terduga pelaku atau terlapor,” ujar pengacara kondang itu.

BACA JUGA  Gegara Ini, Satu Pimpinan OPD di Tikep dan Pentolan Organisasi Sayap PKB Malut Bakal Dipolisikan

Sebagai keluarga korban, Mirjan meminta agar perkara ini secepatnya diselesaikan polisi dan terduga pelaku ditetapkan sebagai tersangka, sehingga yang bersangkutan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

“Supaya perbuatan seperti main hakim sendiri tidak terulang untuk kedepannya, Maka perbuatan main hakim sendiri harus ada efek jera untuk menjadi contoh bagi yang lainnya. Kami juga menyampaikan terima kasih kepada pihak Polda Maluku Utara atas atensi yang menangani perkara ini,” pungkasnya. (Riv/Red) 

BACA JUGA  Sebuah Kapal Rute Bacan Ternate Dilaporkan Kandas
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah