Ia juga mengakui bahwa pada kasus Mami WKDH ini memang nilai perhitungan kerugian negara dari BPK RI sudah ada, namun pihaknya masih perlu bukti-bukti tambahan. “Kita perlu bukti lain untuk melengkapinya ya, jadi tidak cukup hanya nilai kerugian saja, akan tetapi harus ada alat bukti yang lain untuk melengkapinya,” pungkasnya tegas.
Diketahui, anggaran Mami dan operasional perjalanan dinas ini melekat di Sekretariat Wakil Kepala Daerah (WKDH) Provinsi Maluku Utara pada Tahun 2022 senilai Rp 13.839.254.000.
Berdasarkan hasil audit BPK RI, kasus yang ditangani Kejati Maluku Utara ini kerugian keuangan negaranya mencapai Rp 2,7 miliar.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!