Kasus Dugaan Korupsi Mami Wagub Malut, Ada Politisi yang Berpotensi jadi Tersangka

Ternate, Maluku Utara – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Herry Ahmad Pribadi mengakui, ditundanya ekspos penetapan tersangka kasus dugaan korupsi anggaran makan minum (Mami) dan perjalanan dinas Wakil Kepada Daerah (WKDH) Malut tahun 2022 karena bersamaan dengan momentum politik Pilkada 2024 lalu.

“Jadi memang terkendala pada waktu itu karena adanya tahun politik. Tahun politik jaksa tidak boleh melakukan proses penyelidikan maupun penyidikan,” jelas Herry saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di lobby Kantor Kejati Maluku Utara, Kamis (30/01/2025) sore.

BACA JUGA  Aksi Protes Sambut Kedatangan Kajati Malut di Sula

Menurutnya, calon tersangka notabenenya seorang politisi yang ikut Pilkada sehingga jaksa menangguhkan proses penanganan perkara atau penyidikan. “Kami mulai kembali lakukan kegiatan yang tertunda, jadi ini bukan terhenti tapi tertunda,” jelasnya.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah