Ternate, Maluku Utara – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Herry Ahmad Pribadi mengakui, ditundanya ekspos penetapan tersangka kasus dugaan korupsi anggaran makan minum (Mami) dan perjalanan dinas Wakil Kepada Daerah (WKDH) Malut tahun 2022 karena bersamaan dengan momentum politik Pilkada 2024 lalu.
“Jadi memang terkendala pada waktu itu karena adanya tahun politik. Tahun politik jaksa tidak boleh melakukan proses penyelidikan maupun penyidikan,” jelas Herry saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di lobby Kantor Kejati Maluku Utara, Kamis (30/01/2025) sore.
Menurutnya, calon tersangka notabenenya seorang politisi yang ikut Pilkada sehingga jaksa menangguhkan proses penanganan perkara atau penyidikan. “Kami mulai kembali lakukan kegiatan yang tertunda, jadi ini bukan terhenti tapi tertunda,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya