Hasil Seleksi Petugas Haji Provinsi Maluku Utara Segera Diumumkan

- Editor

Kamis, 30 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Biro Kesra Setda Provinsi Maluku Utara, sekaligus Ketua Panitia Seleksi PHD, Fadly Muhammad

Kepala Biro Kesra Setda Provinsi Maluku Utara, sekaligus Ketua Panitia Seleksi PHD, Fadly Muhammad

Sofifi, Maluku Utara – Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) segera mengumumkan Petugas Haji Daerah (PHD) untuk musim haji 1446 H/2025 M. 

Kepala Biro Kesra Setda Provinsi Maluku Utara, sekaligus Ketua Panitia Seleksi PHD, Fadly Muhammad, mengungkapkan bahwa sebelumnya seleksi PHD tahun ini berjalan lancar sesuai jadwal dan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI Nomor 400 Tahun 2023.  

BACA JUGA  Satpol PP Morotai Tertibkan Baliho Ucapan Selamat Idul Fitri Kecuali Ini

Berikut persyaratan umum PHD

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  • Warga Negara Indonesia beragama Islam.  
  • Umur maksimal 56 Tahun
  • Memiliki surat rekomendasi dari Gubernur Maluku Utara.  
  • Mengajukan surat permohonan kepada Gubernur melalui Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Malut.  
  • Sehat jasmani dan rohani.  
  • Tidak sedang hamil (bagi perempuan).
  • Berkomitmen dalam melayani jamaah haji.  
  • Memiliki pengetahuan dan pengalaman dalam penyelenggaraan ibadah haji.
  • Telah melewati masa 4 tahun sejak terakhir menjadi PHD, bagi yang pernah menjabat sebelumnya. 
BACA JUGA  Libatkan Stakeholder Bawaslu Haltim Bakal Tertibkan APS

Berita Terkait

5 Desa di Halmahera Selatan Dikepung Banjir, Berikut Total Rumah dan Jumlah Warga yang Terdampak
Kasus Kredit Macet BPRS Halmahera Selatan Bakal Digiring ke KPK
Rakor Pengelolaan BOS dan Sosialisasi BOSDA Tahun 2025, Gubernur Sherly Tegaskan Ini
Aktivitas Meningkat Jelang Lebaran, Syahbandar Morotai : Kapal Bisa Operasi atau Tidak Tergantung BMKG
Komisi I DPRD Malut Dukung Gubernur Sherly Rombak Kabinet, Tapi dengan Syarat Ini
THR PPPK tak Sesuai Gaji Pokok, Begini Penjelasan Pemda Halmahera Selatan
Jelang Idul Fitri, Aktivitas Penumpang dan Kendaraan di Pelabuhan Feri Daruba Meningkat
Perkara Utang yang Seret Nama Walikota Ternate Dicabut, Pengacara Penggugat Ingatkan Ini 
Berita ini 158 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Maret 2025 - 01:05 WIT

5 Desa di Halmahera Selatan Dikepung Banjir, Berikut Total Rumah dan Jumlah Warga yang Terdampak

Minggu, 23 Maret 2025 - 00:31 WIT

Kasus Kredit Macet BPRS Halmahera Selatan Bakal Digiring ke KPK

Sabtu, 22 Maret 2025 - 21:38 WIT

Rakor Pengelolaan BOS dan Sosialisasi BOSDA Tahun 2025, Gubernur Sherly Tegaskan Ini

Sabtu, 22 Maret 2025 - 21:08 WIT

Aktivitas Meningkat Jelang Lebaran, Syahbandar Morotai : Kapal Bisa Operasi atau Tidak Tergantung BMKG

Sabtu, 22 Maret 2025 - 20:53 WIT

Komisi I DPRD Malut Dukung Gubernur Sherly Rombak Kabinet, Tapi dengan Syarat Ini

Berita Terbaru

Praktisi Hukum, Sarwin Hi. Hakim

Headline

Kasus Kredit Macet BPRS Halmahera Selatan Bakal Digiring ke KPK

Minggu, 23 Mar 2025 - 00:31 WIT

error: Konten diproteksi !!