Utang itu berdasarkan hasil audit BPK dan rata-rata itu utang pihak ketiga dan kita sudah selesaikan 95 persen
Marwan Polisir (Kadis Nakertrans Malut)
Sofifi, Maluku Utara- Utang Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Provinsi Maluku Utara tahun 2022 lalu kurang lebih Rp 16 miliar. Akan tetapi utang tersebut telah dituntaskan kurang lebih Rp 15,2 miliar.
Kepala Dinas Nakertrans Provinsi Maluku Utara, Marwan Polisiri, yang diwawancarai Haliyora.id menjelaskan, utang ini disajikan berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2023 atas laporan pemerintah tahun 2022, dimana nilai utang Disnakertrans Malut sudah dilesesaikan 95 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi hutang Disnaker sebanyak Rp 16 miliar, tapi kita sudah bayar kurang lebih Rp 15 milar sehingga tinggal sedikit,” kata Kadis Marwan Polisiri, Kamis (20/7/2023).
Marwan membeberkan, utang ini rata-rata adalah utang dinas kepada pihak ketiga. “Utang itu berdasarkan hasil audit BPK dan rata-rata itu utang pihak ketiga dan kita sudah selesaikan 95 persen,” terangnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya