Bobong, Maluku Utara – DPRD Kabupaten Pulau Taliabu resmi mengesahkan dan menetapkan APBD Perubahan 2025. Penetapan dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa malam (30/09/2025).
Penetapan dilakukan setelah Badan Anggaran (Banggar) menyampaikan laporan hasil pembahasannya dan memberikan persetujuan atau nota keuangan APBD Perubahan 2025 yang telah disepakati pada KUA-PPAS sebelumnya.
“Atas postur anggaran yang disampaikan, badan anggaran DPRD dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim dapat menyetujui rancangan perubahan APBD 2025 untuk dituangkan dalam berita acara persetujuan bersama antara pimpinan DPRD dengan Bupati,” ucap Ketua DPRD, Muh Nuh Hasi.
Postur APBD perubahan 2025 tersebut ditetapkan sebesar Rp 633.920.810.753,00, berkurang sebesar Rp 65.947.892.000,00, dari APBD induk 2025 sebesar Rp 699.868.702.753,00.
Adapun pada komponen pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 39.240.000.000,00. Target pendapatan tersebut tetap tidak mengalami kenaikan dari APBD induk.
Selanjutnya pendapatan transfer ditargetkan sebesar Rp 660.628.702.753,00 miliar. Target pendapatan transfer ini mengalami penurunan sebesar Rp 65.947.892.000,00. Dengan demikian target pada APBD Perubahan menjadi sebesar Rp 594.680.810.753,00. Kemudian Lain-lain pendapatan daerah yang sah ditetapkan sebesar Rp 30.010.000.000,00, tidak mengalami penurunan.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!