Berikutnya target belanja, sebelumnya pada APBD murni ditetapkan sebesar Rp 633.920.810.753,00, berkurang sebesar Rp 65.947.892.000,00, sehingga menjadi sebesar Rp 633.920.810.753,00 dari APBD murni 2025.
Pada komponen belanja tersebut terdiri dari belanja operasional sebesar Rp 469.441.653.370,00, berkurang sebesar Rp 21.796.033.053,00, sehingga pada APBD perubahan menjadi 447.645.620.317,00. Kemudian belanja modal sebelumnya di targetkan sebesar Rp 119.810.677.983,00, berkurang sebesar Rp 40.465.243.947,00, sehingga target belanja modal pada APBD perubahan menjadi sebesar Rp 79.345.434.036,00.
Sementara pada komponen Belanja tidak terduga sebelumnya ditargetkan sebesar Rp 4.500.000.000,00, kini berkurang sebesar Rp 416.722.400,00 sehingga target APBD perubahan menjadi sebesar Rp 4.083.277.600,00. Belanja transfer sebelumnya ditargetkan sebesar Rp 106.116.371.400,00, berkurang sebesar Rp 3.269.892.600,00, sehingga target APBD perubahan menjadi sebesar Rp 102.846.478.800,00. Sementara Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Daerah Tahun Berkenaan merupakan selisih
antara surplus/(defisit) Anggaran dengan Pembiayaan netto semula sebesar Rp 0,00, tidak mengalami perubahan.
Pj Sekretaris daerah (Sekda) Pulau Taliabu, Ma’ruf dalam sambutannya mengatakan bahwa penyusunan perubahan APBD merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah yang memiliki peran penting dalam memastikan fleksibilitas dan responsivitas pemerintah daerah terhadap dinamika pembangunan, perubahan prioritas masyarakat yang berkembang.
Sebagaimana diketahui bersama bahwa rancangan peraturan daerah yang kami ajukan telah dibahas dan sampai pada tahap kesepakatan maupun perubahan KUA-PPAS tahun anggaran 2025 yang telah disepakati bersama.
“Harapan kami dan menjadi harapan kita semua tentunya melalui perubahan APBD ini kiranya pelaksanaan program dan kegiatan dapat berjalan secara maksimal, sehingga berdampak positif bagi daerah yang kita cintai ini,” ucap Ma’ruf. (RHM/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!