Untuk sepeda motor sendiri adalah perkara tilang yang dititip oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Maluku Utara yang terhitung sudah cukup lama.
“Kemudian mobil, itu titipan dari Kejaksaan Negeri Ternate, mobil ini perkara Karopoto dimana sampai sekarang menjadi sitaan Rupbasan,” beber Pramuaji
Pramuaji bilang, untuk ratusan kendaraan roda dua ini, pihaknya sementara masih berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Maluku Utara. “Kami berkoordinasi untuk selanjutnya mau diapakan ya BB ini karena kami juga merasa sudah cukup lama BB dari Ditlantas Polda Malut yang ada di kita (Rupbasan) sudah sekitar 7 tahun,” pungkasnya. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!