Joice juga menjelaskan, bahwa sesuai SOP, suatu perkara dikatakan tuntas apabila sudah ada putusan inkrah. Jika putusannya sudah inkrah maka harus dieksekusi. Sebaliknya jika suatu perkara yang sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap tetapi belum dieksekusi maka kasus tersebut belum tuntas.
Joice menjelaskan, namanya eksekusi bukan hanya berurusan dengan pidana badan, tetapi juga denda dan barang bukti. Ini semua termasuk di dalam ketentuan. “Kita juga ada aplikasi CMS (Case Management System) jadi terpantau mana perkara yang sudah selesai itu terpantau di CMS,” tutupnya.
Sebagai informasi, Joice Amelia Usu dilantik dan diambil sumpah langsung dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ternate Abdullah, di Aula kantor Kejari Ternate, Selasa (21/01) lalu.
Pejabat Kasi Pidum Kejari Ternate sebelumnya dijabat Karel Benyto. Ia resmi digantikan oleh Joice Amelia Ussu, perempuan kedua yang menjabat Kasi Pidum di Kejari Ternate. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!