Abdillah mengungkapkan, pihaknya belum bisa mengambil kesimpulan apakah 21 honorer yang lulus PPPK tahap 1 2024 itu menggunakan SK bodong atau tidak saat mengikuti seleksi.
“Kami akan memanggil pimpinan unit kerja, kalau di sekolah kita akan panggil kepsek, kalau di kantor camat, kita panggil camatnya, begitu juga di OPD. Jika memang terbukti kesalahannya seperti apa, maka kami akan mengambil langkah tegas, dari 21 orang tersebut, tenaga teknis berkisar 18 orang dan 3 Nakes,” tegasnya.
Untuk mengungkap lebih jauh persoalan ini, Abdillah akan menelusuri laporan masyarakat termasuk SK bodong yang digunakan 21 honorer saat mengikuti seleksi hingga dinyatakan lulus. “Kita akan periksa, SK siapa yang menerbitkan, dan dari mulai kapan mengabdi, kami juga meminta berkas administrasinya,” tandas Abdillah. (Echal/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!