“Nantinya akan dikoordinasikan, jadi tidak hanya dengan Dinas Ketahanan Pangana, tetapi juga dengan Disperindag Kota Ternate,” kata Rizal, Senin (20/1/2025) lalu.
Rizal menyebutkan, alasan Disperindag melakukan investigasi ini dikarenakan beras tanpa label ini masuk dalam pasar, sehingga harus libatkan Disperindag.
“Karena sudah masuk di pasar, jadi harus Disperindag, kok bagaimana sampai bisa lolos di pasar,” pungkasnya.
Sementara itu, DPRD Kota Ternate meminta Dinas Ketahanan Pangan agar menggandeng Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) untuk melakukan Inspeksi terhadap beredarnya beras tidak berlabel yang telah diperjual belikan di Kota Ternate.
“Kami meminta Dinas terkait menggandeng BPOM untuk melakukan inspeksi terkait dengan beredarnya beras tidak berlabel,” kata Ketua Komisi II DPRD Kota Ternate, Farijal S. Teng, saat ditemui di Kantor DPRD Kota Ternate, Senin (20/1/2025).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!