Ternate, Maluku Utara- Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2024-2044 Kota Ternate telah dilengkapi dengan berita acara kesepakatan substansi antara Pemkot Ternate dan DPRD Kota Ternate, yang merupakan salah satu syarat penting lintas sektor.
“Saat ini, kami telah mengajukan dokumen tersebut kepada Kementerian ATR/BPN (Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, red) dan kini kami hanya perlu menunggu jadwal rapat lintas sektor yang akan diadakan di kementerian terkait,” ungkap Junaidi Sergi, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kota Ternate begitu diwawancarai, Rabu (22/01/2025).
Junaidi menyebutkan, rapat lintas sektor di kementerian dijadwalkan berlangsung pada Februari 2025 untuk mendapatkan persetujuan substansi. Setelah persetujuan itu diperoleh, pembahasan lebih lanjut akan dilakukan bersama DPRD Kota Ternate untuk menjadikannya sebagai Peraturan Daerah (Perda).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 Selanjutnya