“Sebenarnya, RTRW ini hanya perlu disesuaikan dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang telah ada sejak tahun 2021, sehingga semua perubahan sudah diakomodasi dalam RDTR,” jelasnya.
Junaidi menambahkan, perubahan tersebut berkaitan dengan pembaruan peta kawasan hutan, ruang terbuka hijau, dan kawasan permukiman, yang disesuaikan dengan peningkatan volume penduduk. “Jadi kami hanya perlu menunggu jadwal dari kementerian,” pungkasnya. (RUL/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!