Revisi RTRW Kota Ternate Menunggu Pertemuan Lintas Sektor di Kementerian ATR

“Sebenarnya, RTRW ini hanya perlu disesuaikan dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang telah ada sejak tahun 2021, sehingga semua perubahan sudah diakomodasi dalam RDTR,” jelasnya.

Junaidi menambahkan,  perubahan tersebut berkaitan dengan pembaruan peta kawasan hutan, ruang terbuka hijau, dan kawasan permukiman, yang disesuaikan dengan peningkatan volume penduduk.  “Jadi kami hanya perlu menunggu jadwal dari kementerian,” pungkasnya. (RUL/Red)

BACA JUGA  Soal Nama 5 Caretaker Bupati dan Walikota, Pj Gubernur Malut : Lebih Baik tak Ada yang Tahu
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah