Ternate, Maluku Utara – Polsek Kesatuan Pengamanan dan Pengawasan Pelabuhan (KP3) Ahmad Yani Kota Ternate, berhasil mengamankan ribuan liter minuman keras (Miras) jenis cap tikus saat melakukan razia miras dan barang ilegal di kawasan pelabuhan setempat.
Kapolsek KP3 Ahmad Yani Ternate, IPTU Rio Wiratama mengatakan, sejak bulan Mei hingga Desember 2024 sebanyak 1.456 liter Miras jenis Cap Tikus yang telah diamankan pihaknya. Ribuan liter Miras hasil sitaan ini biasanya dikemas di botol bekas air mineral dan plastik dengan ukuran 5 liter.
“Dengan berbagai macam modus seperti dimasukkan dalam kardus, kemudian ada juga yang ditumpuk sama barang lain. Juga ada di tas pakaian, kemudian ada juga yang dimasukkan ke dalam cool box ikan,” ungkapnya saat diwawancarai wartawan, Selasa (21/01/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Kapolsek, kebanyakan miras yang disita ini tanpa pemilik yang diselundupkan dari Manado, Sulawesi Utara via kapal. Miras-miras tersebut rencananya akan diedarkan di Ternate. Sebagian lagi akan diselundupkan ke daerah lain di wilayah Maluku Utara setelah transit di Pelabuhan A. Yani. Namun upaya itu digagalkan Polsek Pelabuhan Ahmad Yani.
Halaman : 1 2 Selanjutnya