Ini Progres Pekerjaan Multiyears di Halmahera Selatan

“Kalau untuk pedestrian di Babang itu karena ada kendala lahan dan sementara dalam proses penyelesaian, diminta ada kompensasi waktu, jadi dari pemerintah daerah memberikan jangka waktu sampai bulan April 2025 itu sudah tuntas termasuk soal lahan,” sambungnya.

Lebih lanjut, dirinya mengakui bahwa soal lahan eks pekuburan Islam Habibi yang masuk kawasan penataan pantai Labuha yang dipolemikan baru-baru ini ada mekanisme penyelesaian yaitu pemerintah daerah menitipkan uang melalui pengadilan. “Nanti kalau misalkan, para pihak tidak punya kesepakatan dengan harga yang ditawarkan pemerintah daerah lalu pemiliknya komplain atau gugat melalui pengadilan, disitu nanti penyelesaiannya tinggal melalui pengadilan. Rencana DPRD akan ada rapat dengan pihak pengadilan untuk membicarakan langkah tindak lanjut,” ujar Safri.

BACA JUGA  Gelar Perkara Hasil Otopsi Nenek Asi Dibatalkan, Ini Sebabnya

Safri menegaskan, kalau sampai bulan April masalah lahan eks pekuburan Islam Habibi tidak dapat diselesaikan maka akan dikenakan denda. Mekanisme denda itu sudah diatur dalam ketentuan. “Tapi tetap dikerjakan sampai selesai. Jadi selama waktu berjalan kompensasi waktu akan dikenakan denda, DPRD Halsel Melalui Komisi III akan terus mengawal karena sudah menjadi komitmen kita di DPRD untuk menuntaskan soal pengawasan pembangunan kawasan di Halsel,” tegasnya.

BACA JUGA  DPRD Ternate Puji Pemberian Insentif Pemuka Agama dan Lansia di Morotai
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah