“Kalau untuk pedestrian di Babang itu karena ada kendala lahan dan sementara dalam proses penyelesaian, diminta ada kompensasi waktu, jadi dari pemerintah daerah memberikan jangka waktu sampai bulan April 2025 itu sudah tuntas termasuk soal lahan,” sambungnya.
Lebih lanjut, dirinya mengakui bahwa soal lahan eks pekuburan Islam Habibi yang masuk kawasan penataan pantai Labuha yang dipolemikan baru-baru ini ada mekanisme penyelesaian yaitu pemerintah daerah menitipkan uang melalui pengadilan. “Nanti kalau misalkan, para pihak tidak punya kesepakatan dengan harga yang ditawarkan pemerintah daerah lalu pemiliknya komplain atau gugat melalui pengadilan, disitu nanti penyelesaiannya tinggal melalui pengadilan. Rencana DPRD akan ada rapat dengan pihak pengadilan untuk membicarakan langkah tindak lanjut,” ujar Safri.
Safri menegaskan, kalau sampai bulan April masalah lahan eks pekuburan Islam Habibi tidak dapat diselesaikan maka akan dikenakan denda. Mekanisme denda itu sudah diatur dalam ketentuan. “Tapi tetap dikerjakan sampai selesai. Jadi selama waktu berjalan kompensasi waktu akan dikenakan denda, DPRD Halsel Melalui Komisi III akan terus mengawal karena sudah menjadi komitmen kita di DPRD untuk menuntaskan soal pengawasan pembangunan kawasan di Halsel,” tegasnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!