Labuha, Maluku Utara – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) menerima Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), berdasarkan surat pengumuman dengan Nomor : 810/3103/2024.
Sebanyak 1.354 peserta dinyatakan lulus seleksi PPPK pada tahap pertama (I) Tahun 2024.
Berkaitan dengan kelengkapan berkas usulan penetapan Nomor Induk PPPK, Pemerintah Kabupaten Halsel mengeluarkan surat permohonan penerbitan surat bebas Narkoba yang ditujukan kepada Polres Halmahera Selatan sebagai pihak penerbit.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menindaklanjuti hal tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Halsel yang dipimpin IPTU Adnan Nizar, S.H., menjalin kerja sama dengan Dr. Wahyudianto Aziz serta staf Klinik Pratama Polres Halsel dalam Pelayanan Penerbitan SKBN, yakni surat yang menyatakan seseorang terbebas dari zat narkotik, psikotropika, maupun zat adiktif lainnya (NAPZA).
Halaman : 1 2 Selanjutnya