Sebelumnya, pada tanggal 6 Desember 2024 lalu, Kepala Dinas Dukcapil Alfrit Santiago diduga mengeluarkan surat pembatalan KTP milik Rusli Sibua dari status wiraswasta. Surat ini dengan nomor 470/84.a/Dukcapil/XII/2024.
Berdasarkan informasi yang diterima media ini, Alfrit Santiago masih berada di luar Maluku Utara. (RF/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!