Sementara itu, Ikbal Hi. Umar mengatakan bahwa dirinya akan melaksanakan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku.Hanya saja, masih menjadi kendala karena dirinya menunggu pengusulan.
“Apakah Plh bisa menandatangani KTP elektronik ataukah seperti apa, sehingga sampai saat ini Dukcapil belum bisa proses administrasi kependudukan. Kalau memang sudah ada acc untuk pengusulan, maka yang tanda tangan elektronik Plh juga bisa, tergantung proses pengusulan itu,” ujarnya.
Diketahui, Ikbal Hi. Umar adalah ASN Dinas Dukcapil Pulau Morotai dengan jabatan Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Data Kependudukan (PIAK).
Ditanya, terkait dengan pembatalan KTP Rusli Sibua, Ikbal mengaku kurang memahami masalah ini. “Persoalan itu kemarin sudah ada pernyataan Pak Sekda terkait dengan Kadis Dukcapil, sehingga pembatalan KTP saya tidak terlalu paham,” akuinya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!