Ternate, Maluku Utara – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara memusnahkan barang bukti (BB) Narkotika dan minuman keras alias Miras hasil tangkapan selama tahun 2024.
Direktur Resnarkoba Polda Malut, Kombes Pol. Edy Wahyu Susilo, mengatakan bahwa barang bukti dan barang temuan, baik Narkotika jenis sabu dan ganja, ditambah minuman keras.
“Selama tahun 2024 kami Ditresnakoba Polda Malut tangani ratusan kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja hingga sabu di Provinsi Maluku Utara,” kata Kombes Pol. Edy, saat kegiatan pemusnahan di Kantor Ditresnarkoba Polda Malut, Selasa (31/12/2024).
Edy merincikan, jumlah kasus yang ditangani sebanyak 123 kasus. Dimana dari total kasus tersebut Polda Malut berhasil mengamankan 145 orang tersangka selama 12 bulan tahun 2024 ini.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!