Ditresnarkoba Polda Malut Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika dan Miras

Ternate, Maluku Utara – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara memusnahkan barang bukti (BB) Narkotika dan minuman keras alias Miras hasil tangkapan selama tahun 2024.

Direktur Resnarkoba Polda Malut, Kombes Pol. Edy Wahyu Susilo, mengatakan bahwa barang bukti dan barang temuan, baik Narkotika jenis sabu dan ganja, ditambah minuman keras. 

BACA JUGA  Sejarah Pandara Kananga, Pusat Kuliner Kota Ternate

“Selama tahun 2024 kami Ditresnakoba Polda Malut tangani ratusan kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja hingga sabu di Provinsi Maluku Utara,” kata Kombes Pol. Edy, saat kegiatan pemusnahan di Kantor Ditresnarkoba Polda Malut, Selasa (31/12/2024). 

Edy merincikan, jumlah kasus yang ditangani sebanyak 123 kasus. Dimana dari total kasus tersebut Polda Malut berhasil mengamankan 145 orang tersangka selama 12 bulan tahun 2024 ini. 

BACA JUGA  Ikan Malalugis Jadi Salah Satu Komoditas Penyumbang Inflasi di Maluku Utara
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah