Menurut Fachruddin mengungkapkan, permohonan yang diajukan paslon nomor 04 terkait keberatan atas SK KPU Kota Ternate, tentang penetapan hasil perolehan suara Pilwako yang dimenangkan Tauhid-Nasri.
Fachruddin menyebutkan dalam permohonan yang diajukan oleh Paslon Syahril-Makmur itu secara garis besar tidak menyentuh adanya perselisihan hasil, namun terkait tuduhan mengenai pelanggaran-pelanggaran.
“Tentunya kami Tim Hukum menyampaikan keterangan pihak terkait dalam persidangan di MK, mempunyai argumentasi tandingan secara Hukum dalam aspek formil maupun materi dalam menanggapi permohonan paslon nonor 4 di persidangan MK nanti,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski demikian, Fachruddin tak bisa menyatakan argumentasi tersebut dalam pernyataan pers ini. Argumen itu nanti disampaikan pada persidangan pembacaan keterangan pihak terkait di MK. “Sebagaimana kita ketahui, bahwa sesuai jadwal, kemungkinan kami akan ajukan permohonan sebagai pihak terkait pada tanggal 3 Januari 2024 nanti,” tutupnya. (Riv/Red)
Halaman : 1 2