Adapun barang bukti yang diamankan, yaitu rekaman CCTV SPBU Batu Anteru, ditambah rekaman CCTV pada saat peristiwa kebakaran. Selain itu 6 buah jerigen yang terbakar, 16 buah jerigen kosong ukuran 25 liter, 2 buah botol bekas air mineral ukuran 10 liter yang berisikan BBM pertalite.
Atas kejadian tersebut, terlapor terancam pidana dengan pasal yang disangkakan adalah pasal 188 KUHPidana, berbunyi “Barang siapa karena kesalahan (kealpaan)menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta.
Terlapor juga dikenai pasal penyalahgunaan BBM, yang mana apabila badan usaha atau perseorangan dalam melakukan kegiatan usaha hilir (Angkut, Simpan, Niaga) tidak dilengkapi izin yang telah ditentukan dalam Pasal 23A Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, berbunyi, setiap orang yang melakukan Kegiatan Usaha Hilir tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dengan Pasal 23, dikenai sanksi administratif berupa penghentian usaha dan/atau kegiatan, denda, dan/atau paksaan Pemerintah Pusat.
Lanjut AKP Umar Kombong, dalam kejadian tersebut mengakibatkan timbulnya korban atau kerusakan terhadap kesehatan atau jiwa seseorang, keselamatan dan/atau lingkungan hidup, sehingga diancam juga dengan sanksi pidana sesuai Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
“Yang berbunyi jika tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23A mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap Kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00.” tandasnya.
Pihak kepolisian memperkirakan kerugian materil akibat peristiwa kebakaran ini mencapai ratusan juta dengan rincian, untuk harga mobil avanza senilai Rp 60.000.000. bangunan senilai Rp 20.000.000, harga barang jualan (celana, pakaian dan tas) Rp 40.000.000, mobil open cup sekitar Rp 20.000.000.
“Untuk rencana tindak lanjut sendiri, pihak penyidik akan meminta keterangan manajemen SPBU Batu Anteru, berkoordinasi dengan ahli Migas dan Ahli Pidana serta melaksanakan Gelar Perkara,” pungkasnya. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!