Menurutnya, sejauh ini penyidik Satreskrim Polres Halteng belum juga mengungkapkan dalang dibalik hilangnya uang Rp 500 juta yang hilang di mobil bendahara Setkab Halteng pada 6 Mei 2024 lalu. Olehnya itu polisi disarankan melakukan rekonstruksi ulang dan menghadirkan sejumlah saksi yang sudah diperiksa sebelumnya itu.
“Uang ini merupakan uang milik Pemda Halteng maka penyidik harus bisa mengungkapkan pelaku pencurian, penyidik harus melakukan rekonstruksi pada lokasi kejadian olah TKP dan penyidik juga libatkan semua saksi-saksi yang telah diperiksa, apakah keterangan para saksi sesuai atau tidak dengan keterangan yang ada di BAP, kalau ada keterangan yang berbeda berarti itu menjadi bukti petunjuk juga buat penyidik agar lebih mendalami keterangan para saksi selanjutnya. Sebagaimana dalam Pasal 24 ayat (3) Perkapolri 6/2019, disebutkan bahwa untuk menguji persesuaian keterangan para saksi atau tersangka, penyidik dapat melakukan rekonstruksi” ujarnya.
Mirjan menjelaskan, proses rekonstruksi menurut Lampiran SK Kapolri 1205/2000 dapat dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP). Setiap peragaan perlu diambil foto-fotonya dan jalannya peragaan dituangkan dalam BAP. Kemudian, hasil rekonstruksi dianalisa terutama pada bagian-bagian yang sama dan berbeda dengan BAP.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!