Pj Gubernur Malut Instruksikan OPD Segera Tuntaskan Utang Pihak Ketiga Tanpa Embel-embel

Sofifi, Maluku Utara – Pj Sekda Provinsi Maluku Utara Abubakar Abdullah meminta kepada seluruh OPD yang memiliki beban utang agar menyelesaikan sebelum tahun anggaran 2024 berakhir. 

Hal ini penting dilakukan dengan memaksimalkan sisa waktu sebelum tahun anggaran berakhir. “Apalagi kondisi keuangan daerah kita semakin baik, sehingga kita berharap semua kebutuhan dan keperluan yang terakomodir dalam APBD induk maupun perubahan itu dapat diselesaikan,” kata Abubakar Abdullah, Selasa (17/12/2024).

BACA JUGA  Seorang Nelayan Taliabu Tewas Diduga Disambar Petir

Meski begitu, dirinya mengingatkan agar OPD mengikuti mekanisme kewajiban pembayaran utang yang telah diakomodir masuk pada APBD Perubahan 2024 dengan baik.

“Supaya ada penyerapan dan pembayaran utang. Sehingga tidak akan terbawa ke tahun 2025 mendatang. Kami target pembayaran utang untuk di bidang kesehatan dan keuangan,” ujarnya. 

Abubakar menegaskan, sesuai arahan Pj Gubernur utang yang menjadi kewajiban ini dibayar tanpa embel-embel apapun. Menurutnya, jika sudah memenuhi syarat untuk dibayar seperti termuat dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) induk 2025 maupun perubahan 2024 atau secara administratif sudah lengkap, maka segera dibayarkan.

BACA JUGA  Bupati Ubaid Harap PDI-P Malut Perjuangkan Infrastruktur Jalan dan Pendidikan di Halmahera Timur
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah