Sofifi, Maluku Utara – Pj Sekda Provinsi Maluku Utara Abubakar Abdullah meminta kepada seluruh OPD yang memiliki beban utang agar menyelesaikan sebelum tahun anggaran 2024 berakhir.
Hal ini penting dilakukan dengan memaksimalkan sisa waktu sebelum tahun anggaran berakhir. “Apalagi kondisi keuangan daerah kita semakin baik, sehingga kita berharap semua kebutuhan dan keperluan yang terakomodir dalam APBD induk maupun perubahan itu dapat diselesaikan,” kata Abubakar Abdullah, Selasa (17/12/2024).
Meski begitu, dirinya mengingatkan agar OPD mengikuti mekanisme kewajiban pembayaran utang yang telah diakomodir masuk pada APBD Perubahan 2024 dengan baik.
“Supaya ada penyerapan dan pembayaran utang. Sehingga tidak akan terbawa ke tahun 2025 mendatang. Kami target pembayaran utang untuk di bidang kesehatan dan keuangan,” ujarnya.
Abubakar menegaskan, sesuai arahan Pj Gubernur utang yang menjadi kewajiban ini dibayar tanpa embel-embel apapun. Menurutnya, jika sudah memenuhi syarat untuk dibayar seperti termuat dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) induk 2025 maupun perubahan 2024 atau secara administratif sudah lengkap, maka segera dibayarkan.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!