“Tidak bisa ada alasan apapun, apalagi ada unsur kesengajaan bermain-main mata dalam pembayaran utang. Karena itu sangat dilarang, pak gubernur menegaskan jangan ada pihak-pihak tertentu di dalam bermain-main dengan pembayaran utang,” tegasnya.
Di samping itu, Abubakar menambahkan bahwa Pemprov Maluku Utara telah mengadakan pertemuan dalam rangka koordinasi dengan pihak BPK guna menyiapkan penyusunan laporan keuangan tahun 2024.
“Nanti tahun anggaran ini selesai pemerintah daerah wajib menyusun laporan keuangan. Kami berharap semua OPD bisa berkoordinasi terkait penyusunan laporan,” pungkasnya. (RS/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!