Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Foly Dieksekusi Kejari Haltim

Dikatakan, akibat perbuatan tersangka, mengakibatkan adanya Kerugian Negara sebesar kurang lebih Rp 288.170.000, sebagaimana yang tertuang dalam hasil perhitungan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) Dan Dana Desa (DD) Pada Desa Foly Kecamatan Wasile Tengah Kabupaten Halmahera Timur T.A 2018 dan T.A 2019 Nomor : 26/700/LHP-PKKN-ADD.DD/X/2023 tertanggal 03 Oktober 2023.

“Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh tersangka Jufri Jafar selaku Kepala Desa Foly diduga adanya perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan sebagaimana dalam pasal: Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP; Subsidiair dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP,” ungkapnya.

BACA JUGA  Kabar Baik, Pemkot Tikep Akan Salurkan Bantuan Dampak Infansi ke Warga

Sementara itu, tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Ternate, selama 20 hari kedepan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-287/Q.2.18/Ft.1/12/2024 tanggal 12 desember 2024. (RH/Red1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah