Maba, Maluku Utara – Kejaksaan Negeri Halmahera Timur (Haltim) akhirnya melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan pada Pengelolaan Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Foly Tahun Anggaran 2018 dan 2019, atas nama Jufri Jafar, mantan Kepala Desa Foly, Kecamatan Wasile Tengah, periode 2015-2021.
Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Halmahera Timur kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Halmahera Timur, pada Kamis (12/12) kemarin di kantor Kejaksaan Negeri Halmahera Timur.
Kepala Kejaksaan Negeri Haltim, Satria Irawan mengatakan bahwa kasus yang menjerat Jufri Jafar selaku Kepala Desa Foli Tahun 2015 s/d 2021 dalam pengelolaan Keuangan Desa Foly, Kecamatan Wasile Tengah, Kabupaten Halmahera Timur TA 2018 s/d 2019, bersumber dari Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Foly. Hal ini berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDes Desa Foly TA 2018-2019, tentang belanja modal dan fisik yang telah terealisasi sebanyak 100 persen.
“Namun realisasi tersebut tanpa disertai adanya bukti realisasi sebenarnya (real cost) dari setiap kegiatan fisik dan belanja modal yang ada serta pada kenyataannya tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan,” jelas Satria melalui rilis yang di sampiakan kepada Haliyora.id dengan Nomor : PR- /Q.2.18/Kph.3/12/2024.
Halaman : 1 2 Selanjutnya