Sofifi, Maluku Utara – Pemerintah Provinsi Maluku Utara, bersama dengan DPRD Malut telah membahas dan menyepakati APBD Induk tahun anggaran 2025 sebesar Rp 3,335 triliun.
Adapun APBD Maluku Utara Tahun Anggaran 2025 yang disepakati dengan komposisi sebagai berikut, Pendapatan Daerah Rp 3,335 triliun, Belanja Daerah Rp 3,304 triliun, Surplus Rp 30,4 miliar Pembiayaan Netto minus Rp 30,4 miliar, SiLPA Tahun berkenaan Rp 0,00.
Di sisi lain, nilai APBD 2025 yang disepakati ini juga mencakup untuk pembayaran utang baik DBH dan pihak ketiga serta utang lain yang menjadi tanggungan Pemprov di tahun sebelumnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!